GCG

Tak hanya sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan kepada para pemangku kepentingan, Good Corporate Governance diterapkan untuk meningkatkan kinerja bisnis yang berkelanjutan.

Melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU.2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan No PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, pemerintah Indonesia berupaya mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance pada seluruh jajaran BUMN dan anak perusahaan BUMN sebagai perangkat prinsip dan peraturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian perusahaan agar sesuai dengan harapan pemangku kepentingan.

Kepatuhan pada prinsip dan peraturan tersebut tercermin pada kode etik perusahaan yang secara detil memberikan panduan dan pedoman hak dan kewajiban seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Kode etik ini juga berperan dalam menciptakan budaya perusahaan berdasarkan prestasi dan pencapaian, yang tercakup dalam inisiatif 3B: Bekerja Cerdas, Berintegrasi, dan Bersahaja.


Meningkatkan Kinerja
Tak hanya menciptakan kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan citra perusahaan yang baik, kami percaya bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sebuah sistem nilai yang sejalan dengan standar praktik terbaik internasional, sehingga meningkatkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan.

Implementasi dan internalisasi peraturan ini menjadi bagian penting dalam penerapan strategi perusahaan, karena berdampak pada penetapan target perusahaan, memaksimalkan peningkatan kinerja, serta membantu mengembangkan budaya kerja yang lebih responsif di lingkungan perusahaan. 

Manajemen Risiko
Tata Kelola Perusahaan yang baik juga memegang peranan penting dalam manajemen risiko yang meliputi proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta organisasi, pelaksanaan dan pemantauan risiko.
Untuk dapat mengelola risiko secara efektif, perusahaan harus memiliki kompetensi, serta mampu mengidentifikasi risiko industri dan risiko organisasi secara akurat dan cermat. Hal ini termasuk kemampuan perusahaan dalam membangun budaya sadar risiko yang kuat di seluruh perusahaan. 

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik mendorong untuk:

  • Memberikan kontribusi optimal pada peningkatan kinerja perusahaan
  • Meningkatkan serta menjaga citra perusahaan melalui pelayanan prima
  • Menjaga serta memelihara aset dan sumber daya perusahaan
  • Meningkatkan kinerja untuk terwujudnya kesuksesan keuangan
  • Memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil bagi para pemangku kepentingan
  • Memastikan terlaksananya pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal

Kami menyadari implikasi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik akan membentuk struktur organisasi yang kuat dan rapi dalam perusahaan, juga terciptanya efisiensi, daya saing, pertumbuhan, nilai bisnis yang tinggi, dan hasil usaha yang tinggi

Untuk itu, Adhi Persada Gedung menerapkannya melalui perangkat Tata Kelola Perusahaan yang jelas, yaitu struktur Tata Kelola Perusahaan yang baik, peraturan dan prosedur internal, pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan sebuah board manual yang mengatur hubungan antar Dewan Komisaris, antar Direktur, antara Dewan Komisaris dan Direksi; antara Direksi dengan Direksi perusahaan Induk; antara anggota Komite-komite Dewan Komisaris dan Sekretaris Perusahaan.